Sidang putusan David Manibui dan Michael Kambuaya

  • Senin, 30 Maret 2020 16:57 WIB

Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Operator menyiapkan perangkat dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait