21 narapidana Rutan Dumai dibebaskan untuk redam COVID-19

  • Rabu, 1 April 2020 21:31 WIB

Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham, sebanyak 21 narapidana Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras.

Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham, sebanyak 21 narapidana Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait