Foto pilihan pekan pertama Juli 2020

  • Senin, 6 Juli 2020 15:55 WIB

Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020). Memasuki tatanan normal baru saat pandemi COVID-19, tempat hiburan di Kabupaten Ciamis kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, diantaranya pengunjung wajib memakai masker, karyawan diharuskan memakai pelindung wajah, masker, sarung tangan dan jaga jarak. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020) dinihari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020 yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Dua warga negara Inggris mengikuti persembahyangan bersama dalam upacara Pamahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (5/7/2020). Upacara tersebut untuk memohon keselamatan menjelang dimulainya tahapan pertama tatanan normal baru di Bali pada 9 Juli 2020 dan segera berhentinya wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

Petugas menggotong bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Senin (29/6/2020). Harimau Sumatera tersebut diduga mati akibat diracun. ANTARA FOTO/Hafizdhah/aww.

Atlet timnas Indonesia Amputee Football, Aditya menjalani sesi latihan mandiri di Lapangan Sepakbola Kiarapayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020). Latihan mandiri tersebut dilakukan sebagai salah satu persiapan atlet untuk menghadapi Piala Asia Amputee Football 2020 di Selangor Malaysia yang ditunda akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Prajurit TNI mengusung peti jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi saat upacara pelepasan keberangkatan jenazah ke rumah duka di Pekanbaru, Riau, di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Pelda Anumerta Rama Wahyudi merupakan salah satu anggota Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco misi PBB yang gugur karena tertembak oleh kelompok bersenjata Allied Democratic Forces (ADF) saat bertugas mengirimkan logistik ke Temporary Operation Base (TOB) di wilayah Makisabo, Kongo, Afrika pada 22 Juni 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Foto udara proyek pembangungan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion BMW di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Progres pembangungan stadion berkapasitas 80 ribu penonton itu telah mencapai 23,6 persen dan direncanakan rampung pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Menpora Zainudin Amali (kanan) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan melakukan salam siku seusai konferensi pers terkait penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenpora-Satria Loka/aww.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) menyapa sejumlah Polres dalam Peringatan ke-74 Hari Bhayangkara Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/aww.

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait