Peresmian Pusat Layanan Terpadu Hukum dan HAM

  • Rabu, 30 September 2020 14:28 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (tengah) berbincang dengan warga yang akan mengurus perizinan di sela peresmian Pusat Layanan Terpadu Hukum dan HAM DKI Jakarta serta peluncuran aplikasi ACSES di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (30/9/2020). Peresmian pusat layanan terpadu tersebut guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi, pemasyarakatan, keimigrasian dan pelayanan Hukum dan HAM di DKI Jakarta, serta peluncuran aplikasi ACSES untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam memperoleh layanan kantor wilayah Kemenkumham secara cepat dan dapat diakses di mana saja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak (kiri) berbincang dengan warga yang akan mengurus perizinan di sela peresmian Pusat Layanan Terpadu Hukum dan HAM DKI Jakarta serta peluncuran aplikasi ACSES di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (30/9/2020). Peresmian pusat layanan terpadu tersebut guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi, pemasyarakatan, keimigrasian dan pelayanan Hukum dan HAM di DKI Jakarta, serta peluncuran aplikasi ACSES untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam memperoleh layanan kantor wilayah Kemenkumham secara cepat dan dapat diakses di mana saja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kiri) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak (kedua kiri) meninjau Pusat Layanan Terpadu Hukum dan HAM DKI Jakarta serta peluncuran aplikasi ACSES di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (30/9/2020). Peresmian pusat layanan terpadu tersebut guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi, pemasyarakatan, keimigrasian dan pelayanan Hukum dan HAM di DKI Jakarta, serta peluncuran aplikasi ACSES untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam memperoleh layanan kantor wilayah Kemenkumham secara cepat dan dapat diakses di mana saja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait