Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

  • Senin, 19 Oktober 2020 16:55 WIB

Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor periode 19 Oktober-19 Desember 2020 guna memberi kemudahan dan menertibkan administrasi serta membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pras.

Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor periode 19 Oktober-19 Desember 2020 guna memberi kemudahan dan menertibkan administrasi serta membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait