Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran narkotika

  • Minggu, 25 Oktober 2020 20:58 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/10/2020). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tujuh tersangka atas kasus dugaaan mengedarkan narkotika dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya sabu-sabu seberat 8,8 kilogram, pil ekstasi 440 butir, pil 'Double L' 20.400 butir dan pil 'Happy Five' 17.758 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/10/2020). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tujuh tersangka atas kasus dugaaan mengedarkan narkotika dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya sabu-sabu seberat 8,8 kilogram, pil ekstasi 440 butir, pil 'Double L' 20.400 butir dan pil 'Happy Five' 17.758 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait