Pemberlakukan PTKM di Yogyakarta

  • Senin, 11 Januari 2021 22:30 WIB

Kusir andong melintas di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (11/1/2021). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai Senin (11/1) hingga Senin (25/1) pada tempat wisata, kafe dengan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Pedagang melintas di lorong kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (11/1/2021). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai Senin (11/1) hingga Senin (25/1) pada tempat wisata, kafe dengan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait