Perlindungan harga untuk UMKM melawan "predatory pricing"

  • Sabtu, 6 Maret 2021 17:59 WIB

Pekerja memproduksi sepatu wanita yang dipasarkan melalui jejaring digital (E-Commerce) di UMKM Anjani Shoes, Kampung Sadar Mulya, Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/3/2021). Kementerian Perdagangan akan menerbitkan aturan larangan praktik monopoli jual rugi (Predatory Pricing) guna menekan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga murah melalui jejaring digital (E-Commerce) yang selama ini banyak merugikan para pelaku UMKM dalam negeri. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Pekerja memproduksi sepatu wanita yang dipasarkan melalui jejaring digital (E-Commerce) di UMKM Anjani Shoes, Kampung Sadar Mulya, Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/3/2021). Kementerian Perdagangan akan menerbitkan aturan larangan praktik monopoli jual rugi (Predatory Pricing) guna menekan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga murah melalui jejaring digital (E-Commerce) yang selama ini banyak merugikan para pelaku UMKM dalam negeri. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait