Direhabilitasi 1 Tahun
Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Aryanti Wibowo berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Selatan, Jakarta, Kamis (25/8). Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan memerintahkan Putri untuk menjalani program rehabilitasi selama 1 Tahun di RSKO, Cibubur, Jakarta-Timur (FOTO ANTARA/Reno Esnir)