Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat

  • Kamis, 15 Juli 2021 13:04 WIB

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp5 juta atau hukuman kurungan penjara tiga hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp5 juta atau hukuman kurungan penjara tiga hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait