Polri rilis kasus pembunuhan Gajah Sumatera

  • Rabu, 15 September 2021 19:59 WIB

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir (tengah) didampingi Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti dan tersangka pelaku pembunuhan Gajah Sumatera saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Aceh, Rabu (15/9/2021). Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera di Desa Tuwie Peuriya Kecamatan Pasie Raya pada 1 Januari 2020, dan selanjutnya mereka dikenakan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Personel kepolisian Polres Aceh Jaya menggiring tersangka pelaku pembunuhan Gajah Sumatera seusai konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Aceh, Rabu (15/9/2021). Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera di Desa Tuwie Peuriya Kecamatan Pasie Raya pada 1 Januari 2020, dan selanjutnya mereka dikenakan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Personel kepolisian Polres Aceh Jaya menata barang bukti kerangka Gajah Sumatera saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Aceh, Rabu (15/9/2021). Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera di Desa Tuwie Peuriya Kecamatan Pasie Raya pada 1 Januari 2020, dan selanjutnya mereka dikenakan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait