Sidang tuntutan Kiagus Emil Fahmy Comain

  • Selasa, 28 Desember 2021 17:41 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait