Tidak memiliki izin melintas, pesawat asing dipaksa mendarat di Batam

  • Senin, 16 Mei 2022 14:42 WIB

Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu, hingga kini tiga awak pesawat masih dalam pemeriksaan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu, hingga kini tiga awak pesawat masih dalam pemeriksaan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait