Pencamaran Nama Baik

  • Rabu, 25 April 2012 21:11 WIB
Pencamaran Nama Baik

Pencamaran Nama Baik

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial (facebook), Eka Indah Wulandari (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta akibat pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya yangg merupakan anggota TNI AL. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial (facebook), Eka Indah Wulandari (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (25/4). Dalam sidang, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta akibat pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya yangg merupakan anggota TNI AL. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pencamaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait