Sabu Dalam Setrikaan

  • Rabu, 20 Juni 2012 20:27 WIB
Sabu Dalam Setrikaan

Sabu Dalam Setrikaan

Petugas bea cukai memperlihatkan dua tersangka TK (33) dan IW (38) warga negara Indonesia serta barang bukti 500 gram sabu dan setrika uap, kepada wartawan, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/6). Narkotika senilai Rp750 juta itu diselundupkan dari Thailand dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang yang diberitakan sebagai setrika uap.(FOTO ANTARA/Muhammad Deffa)

Sabu Dalam Setrikaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait