Vonis Zulfan Lubis
Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Zulfan Lubis saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Zulfan divonis lima tahun penjara dan denda Rp1miliar dalam kasus penempatan dana Askrindo ke perusahaan investasi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp400 miliar tersebut. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)