Kasus korupsi EEP

  • Selasa, 10 Juli 2012 17:03 WIB
Kasus korupsi EEP

Kasus korupsi EEP

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat, terpidana kasus korupsi biaya pungut PBB Subang berbincang dengan Hakim usai membacakan memori PK (peninjauan kembali) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7). Eep membawa 12 bukti baru dari surat keputusan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang menyatakan dana dari biaya pemungutan PBB yang dibagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Subang bukanlah insentif dan tidak menyalahi ketentuan. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu Eep didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. (ANTARA/Agus Bebeng)

Kasus korupsi EEP

Kasus korupsi EEP

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat, terpidana kasus korupsi biaya pungut PBB Subang membacakan memori PK (peninjauan kembali) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7). Eep membawa 12 bukti baru dari surat keputusan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang menyatakan dana dari biaya pemungutan PBB yang dibagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Subang bukanlah insentif dan tidak menyalahi ketentuan. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu Eep didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. (ANTARA/Agus Bebeng)

Kasus korupsi EEP
Kasus korupsi EEP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait