Eksistensi Ketetapan MPR

  • Senin, 23 Juli 2012 20:11 WIB
Eksistensi Ketetapan MPR

Eksistensi Ketetapan MPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari (tengah) dan Anggota Fraksi PDI-P DPR Eva Sundari (kanan) menjadi pembicara dalam dialog membahas eksistensi Ketetapan MPR, Jakarta, Senin (23/7). Menurut pembicara negara seakan-akan menganut dualisme hukum, yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR, setelah era reformasi, Ketetapan MPR tidak lagi termasuk UU. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Eksistensi Ketetapan MPR

Eksistensi Ketetapan MPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari (tengah) dan Anggota Fraksi PDI-P DPR Eva Sundari (kanan) menjadi pembicara dalam dialog membahas eksistensi Ketetapan MPR, Jakarta, Senin (23/7). Menurut pembicara negara seakan-akan menganut dualisme hukum, yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR, setelah era reformasi, Ketetapan MPR tidak lagi termasuk UU. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Eksistensi Ketetapan MPR

Eksistensi Ketetapan MPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari (kanan) menjadi pembicara dalam dialog membahas eksistensi Ketetapan MPR, Jakarta, Senin (23/7). Menurut pembicara negara seakan-akan menganut dualisme hukum, yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR, setelah era reformasi, Ketetapan MPR tidak lagi termasuk UU. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Eksistensi Ketetapan MPR
Eksistensi Ketetapan MPR
Eksistensi Ketetapan MPR

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait