Sidang Hotasi Nababan

  • Kamis, 2 Agustus 2012 21:19 WIB
Sidang Hotasi Nababan

Sidang Hotasi Nababan

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) persero, Hotasi Nababan (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Persidangan menghadirkan lima orang saksi, diantaranya mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea yang menyebutkan bahwa perintah penyewaan pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) berasal dari terdakwa Hotasi Nababan selaku Direktur Utama (Dirut) PT MNA saat itu. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Hotasi Nababan

Sidang Hotasi Nababan

Mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea menyampaikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) persero dengan terdakwa Hotasi Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Guntur Aradea yang menyebutkan bahwa perintah penyewaan pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) berasal dari terdakwa Hotasi Nababan selaku Direktur Utama (Dirut) PT MNA saat itu. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Hotasi Nababan

Sidang Hotasi Nababan

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) persero, Hotasi Nababan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Persidangan menghadirkan lima orang saksi, diantaranya mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea yang menyebutkan bahwa perintah penyewaan pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) berasal dari terdakwa Hotasi Nababan selaku Direktur Utama (Dirut) PT MNA saat itu. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Hotasi Nababan

Sidang Hotasi Nababan

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) persero, Hotasi Nababan disela menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Persidangan menghadirkan lima orang saksi, diantaranya mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea yang menyebutkan bahwa perintah penyewaan pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) berasal dari terdakwa Hotasi Nababan selaku Direktur Utama (Dirut) PT MNA saat itu. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Sidang Hotasi Nababan
Sidang Hotasi Nababan
Sidang Hotasi Nababan
Sidang Hotasi Nababan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait