Sidang vonis kasus tragedi Kanjuruhan

  • Kamis, 16 Maret 2023 18:19 WIB

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan), mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (ketiga kanan) dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (keempat kanan) berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait