Kemlu catat lima kontribusi Indonesia di Sidang Umum UNESCO
- Kemarin 12:54
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus penjualan olahan daging anjing di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu rupiah subsider lima hari kurungan terhadap ketiga terdakwa karena dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus penjualan olahan daging anjing di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu rupiah subsider lima hari kurungan terhadap ketiga terdakwa karena dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.