Kasus Cebongan

  • Jumat, 12 April 2013 00:43 WIB
Kasus Cebongan

Kasus Cebongan

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memberikan keterangan terkait kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Selaman, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamsi (11/4). Menhan berpendapat kasus penembakan 4 tahanan oleh 11 oknum Kopassus di LP Cebongan bukan pelanggaran HAM karena tidak ada kebijakan dari pimpinan sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer, sedangkan anggota Koppasus yang terlibat akan mendapat hukuman berat melalui pengadilan militer.(FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)

Kasus Cebongan

Kasus Cebongan

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memberikan keterangan terkait kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Selaman, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamsi (11/4). Menhan berpendapat kasus penembakan 4 tahanan oleh 11 oknum Kopassus di LP Cebongan bukan pelanggaran HAM karena tidak ada kebijakan dari pimpinan sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer, sedangkan anggota Koppasus yang terlibat akan mendapat hukuman berat melalui pengadilan militer.(FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)

Kasus Cebongan

Kasus Cebongan

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) didampingi Sekjen Kemhan, Letjen TNI Budiman (kanan) dan Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin memberikan keterangan terkait kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Selaman, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamsi (11/4). Menhan berpendapat kasus penembakan 4 tahanan oleh 11 oknum Kopassus di LP Cebongan bukan pelanggaran HAM karena tidak ada kebijakan dari pimpinan sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer, sedangkan anggota Koppasus yang terlibat akan mendapat hukuman berat melalui pengadilan militer.(FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)

Kasus Cebongan
Kasus Cebongan
Kasus Cebongan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait