Undang-Undang Ormas

  • Rabu, 24 April 2013 11:01 WIB
Undang-Undang Ormas

Undang-Undang Ormas

Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiah, Syaiful Bakhri (tengah), bersama Wakil ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak (kiri) dan Direktur Ketahanan, Seni, Kebudayaan, Agama dan Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo (kanan), memberikan pendapatnya saat diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4). Diskusi yang diselenggarakan oleh wartawan parlemen tersebut membahas Undang-undang Organisasi Massa. (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)

Undang-Undang Ormas

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait