Video
Kejati tahan eks Dirjen Kemenhub di Rutan Palembang kasus korupsi LRT
- 9 September 2025
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.