Indonesia bantu evakuasi warga asing dari Yaman
- 22 Mei 2025
Warga negara asing tersangka kasus memproduksi video pornografi berinisial TK duduk di ruang tunggu sebelum sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara Amerika Serikat tersebut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Warga negara asing tersangka kasus memproduksi video pornografi berinisial TK (tengah) dihadirkan pada sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara Amerika Serikat tersebut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.