Saat kasasi menyentuh luka
- 5 Desember 2025
Terdakwa yang juga penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meninggalkan ruangan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.