Larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Raperda KTR
- 23 Juni 2025
Warga bermain bersama anaknya di samping papan informasi larangan merokok di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.