Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

  • Rabu, 7 Agustus 2013 08:42 WIB
Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Pemohon Ahmad Marju Kodri (kiri) menyeka air matanya di samping pemohon lainnya pasangan Arief R Wismansyah (kanan) dan Sachrudin (tengah) pada sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) menyerahkan copy naskah keputusan kepada pemohon Arief R Wismansyah saat sidang di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Suasana jalannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang
Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang
Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang
Keputusan Sengketa Pilkada Tangerang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait