OJK segera terbitkan aturan terkait pengelolaan rekening "dormant"
- 9 Oktober 2025
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.