Hukum kemarin, tayangan Trans7 hingga Nadiem terima hasil praperadilan
- 15 Oktober 2025
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kedua kanan) berisap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.