Simak syarat & cara daftar Working Holiday Visa Australia untuk WNI
- 16 Oktober 2025
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi membawa warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek untuk dihadirkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek dihadirkan saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi membawa warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek usai dihadirkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.