Infografik
Infografis: Pajak digital terkumpul Rp10 triliun
- 5 November 2025
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Pemerintah mencatat hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Pemerintah mencatat hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.