TNI AD targetkan program gentengisasi 100 rumah di Jakarta Utara
- 5 jam lalu
Sejumlah anggota TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/nym.
Sejumlah anggota TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Militer III-15 Kupang mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.