Melihat dua sisi kasus ASDP sebelum Ira Puspadewi bebas dari Rutan KPK
- 30 November 2025
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi (kiri) berjalan meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi (kedua kanan) menyapa kerabat sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.