MK tegaskan penentuan royalti diatur di peraturan perundang-undangan
- 17 Desember 2025
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Musisi Arman Maulana (kanan) selaku pemohon didampingi Marcell Siahaan (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersil kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersil kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.