Lima terdakwa korupsi pajak di Aceh divonis total 10 tahun penjara
- 10 April 2026
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Syahdan Husein (kiri) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.