Kemarin, kasus pelecehan di FH UI hingga mutasi besar Kejagung
- 2 jam lalu
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.