Foto
Foto: Unjuk rasa masyarakat Pati tuntut Bupati Pati Sudewo mundur
- 13 Agustus 2025
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh (kiri) dan Supriyono (kanan) menyapa pendukungnya seusai sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi (tengah) membacakan putusan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh dan Supriyono dalam sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menyapa pendukungnya seusai sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.