KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
- 14 April 2026
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.