Hakim PN Tipikor vonis bebas empat terdakwa korupsi Tol Bengkulu
- 5 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruang sidang saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sidang lanjutan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sidang lanjutan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sidang lanjutan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.