Wamenkomdigi tekankan tata kelola AI berbasis etika untuk regulasi
- 14 Mei 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026). Penandatangan nota kesepahaman tersebut untuk mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan dan pembentukan tim khusus yang disiapkan untuk menangani peristiwa pidana di ruang digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026). Penandatangan nota kesepahaman tersebut untuk mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan dan pembentukan tim khusus yang disiapkan untuk menangani peristiwa pidana di ruang digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersiap memberi keterangan kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026). Penandatangan nota kesepahaman tersebut untuk mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan dan pembentukan tim khusus yang disiapkan untuk menangani peristiwa pidana di ruang digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.