Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
- 9 Mei 2026
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.