Pemkot Jakpus jamin stok gas 3 kg dan harga sesuai HET
- 18 Mei 2026
Polisi merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Polisi merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D. Mackbon (kelima kanan depan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (keempat kanan depan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.259 tabung gas elpiji dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkannya ke tabung kosong gas nonsubsidi untuk meraup keuntungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.