Anggota Polres OKU ditikam bandar narkoba saat penangkapan
- 26 Mei 2026
Petugas Bareskrim Mabes Polri menggiring tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba Hadi Sumarho Iskandar (tengah) yang merupakan putra dari bandar narkoba Ko Erwin, setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang terkait jaringan Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak), dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Raden Ibrahim/bar
Petugas Bareskrim Mabes Polri menggiring tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba, Virda Virginia Pahlevi (tengah) yang merupakan istri dari bandar narkoba Ko Erwin, setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang terkait jaringan Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak), dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Raden Ibrahim/Bar
Petugas Bareskrim Mabes Polri menggiring tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba, Christina Aurelia (tengah) yang merupakan putri dari bandar narkoba Ko Erwin, setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang terkait jaringan Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak), dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Raden Ibrahim/Bar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.