MK dengarkan keterangan ahli dari pemerintah terkait uji materiil KUHP
- 9 Juni 2026
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kanan) berbincang dengan hakim MK Daniel Yusmic P Foek saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.