Nadiem Makarim berharap putusan bebas pada kasus korupsi Chromebook
- 2 Juni 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.