DKI sepekan, Jalan Raya Lenteng Agung hingga tarif Transjabodetabek
- Kemarin 07:33
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kanan) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.