Tiga korporasi dituntut denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi TaniHub
- 6 Juli 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Aldi Adrian Hartanto, memeluk istrinya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, Edison TPL Tobing pidana penjara tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara, dan Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Nicko Widjaja, berjalan memasuki ruangan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, Edison TPL Tobing pidana penjara tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara, dan Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Donald Surjana Wihardja, berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, Edison TPL Tobing pidana penjara tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara, dan Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Ivan Arie Sustiawan, berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, Edison TPL Tobing pidana penjara tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara, dan Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Edison Tobing (kanan), berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, Edison TPL Tobing pidana penjara tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara, dan Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.