KPK dalami pemberian Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai
- 6 Agustus 2026
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan), dan Andri (kedua kiri), bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.