KPK dalami perjalanan eks Bupati Cirebon dan Herry Jung ke Korea
- 7 jam lalu
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 Fadia Arafiq (tengah) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.